Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir F.2-19 (Formulir Permohonan Akta Perceraian)
  2. Membawa Penetapan Pengadilan Negeri Tinggi/ MA
  3. Membawa Kutipan Akta Perkawinan Suami dan Istri
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa Fotocopy KTP-el Suami Istri
  6. Membawa Fotocopy KTP-el saksi 2 orang

  1. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas Persyaratan dari Pemohon
  2. Operator mengentri data dan mencetak draft Akta Perceraian
  3. Kasi dan Kabid memverifikasi serta memparaf berkas pemohon
  4. Operator menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan Register Akta Perceraian
  5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Perceraian dan Register Akta Perceraian
  6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon. Draft dan Register Akta Perceraian diserahkan kepada Kepala Seksi untuk didokumentasikan.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"