Pelayanan tindakan mengangkat benda asing tanpa sayatan

  1. KTP
  2. KARTU BPJS

  1. pasien mengambil nomor antrian

15 Menit

Berdasarkan Perbub no. 64 Tahun 2017

Gratis bila ada kartu BPJS dan aktif

Pelayanan tindakan mengangkat benda asing tanpa sayatan

TELEPUN 08112632444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan mengangkat benda asing tanpa sayatan"