Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Membawa Kutipan Akta Kelahiran
  2. Mengisi Formulir F-2.40 Pelaporan Pengesahan Anak
  3. Membawa Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan yang dilegalisir
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua
  5. Membawa Fotocopy KTP-el Orang Tua
  6. Membawa Fotocopy Ijazah (bagi anak yang telah memiliki Ijazah)

  1. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan pemohon
  2. Operator mengentri dan mencetak draft catatan pinggir Pengesahan Anak
  3. Kasi dan Kabid memverifikasi serta memberi paraf berkas pemohon
  4. Operator menerbitkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Register Pengesahan Anak
  5. Kepala Dinas Menandatangani Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Register Pengesahan Anak
  6. Loket menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak ke Pemohon, Draft Register Akta Pengesahan Anak diserahkan Ke Kepala Seksi untuk di dokumentasikan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"