RAWAT INAP

  1. FC Kartu BPJS/KIS/Saraswati/Jamkesda
  2. FC KK
  3. FC KTP
  4. kartu berobat Puskesmas Jenar (bagi yang sudah pernah berobat)

  1. petugas menerima pasien dari UGD/Rawat Jalan
  2. petugas menyiapkan tempat tidur untuk pasien
  3. petugas memnidahkan pasien ke ruang rawat inap
  4. petugas memprogram obat oral dan injeksi sesuai advise dokter
  5. petugas memberikan oterapi, obat (oral / injeksi) yang telah diprogram sesuai advise dokter
  6. petugas melakukan anamnesa dan menuliskannya dibuku laporan
  7. setelah pasien dinyatakan sembuh oleh dokter, pasien boleh pulang (perawatan 3-5 hari)
  8. jika > 5 hari pasien tidak ada perubahan, pasien dirujuk ke faskes yang lebih lengkap
  9. petugas menyerahkan resep yang diberikan dokter ke ruang farmasi
  10. petugas membuatkan surat kontrol
  11. keluarga pasienmenyelesaikan administrasi ke kasir
  12. petugas melepas infus
  13. petugas memberikan obat dan surat kontrol serta KIE kepada pasien dan keluarga tentang pemulihan selama di rumah
  14. pasien pulang

0 Hari kerja

BPJS/KIS/SARASWATI GRATIS

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store