UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

  1. kartu berobat Puskesmas Jenar (bagi yang sudah pernah berobat)
  2. KTP (bagi yang belum pernah berobat)
  3. Kartu BPJS/KIS/Saraswati

  1. pasien datang/dibawa ke UGD
  2. petugas melakukan triage untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan
  3. petugas melakukan tindakan sesuia SOP
  4. jika tidak memerlukan rawat inap/rujukan, selesai tindakan pasien bisa pulang
  5. jika memerlukan perawatan lebih lanjut, pasien masuk ruang rawat inap
  6. jika memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien di rujuk sesuai prosedur yang berlaku
  7. pasien/keluarganya menyelesaikan administrasi

TRIASE : 10 MENIT

BPJS/KIS/SARASWATI GRATIS

Pelayanan UGD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store