PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM (PU)

  1. kartu berobat Puskesmas Jenar (bagi yang sudah pernah berobat)
  2. KTP (bagi yang belum pernah berobat)
  3. Kartu BPJS/KIS/Saraswati
  4. Untuk KIR dokter wajib membawa KTP/kartu identitas lainnya

  1. pasien / klien mengambil nomer antrian
  2. petugas loket memanggil pasien/klien berdasarkan nomer antrian
  3. pasien/klien menuju loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
  4. petugas loket melakukan registrasi pendaftaran di SIMPUS, mengambil rekam medis serta pengkajian awal
  5. petugas loket menjelaskan alur pelayanan
  6. pasien/klien menunggu di depan ruang Pemeriksaan Umum (PU)
  7. petugas loket mengantarkan rekam medis ke ruangan
  8. petugas di ruangan memanggil pasien berdasarkan urutan RM masuk ke ruangan
  9. petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  10. petugas melakukan anmnesa lebih lanjut dan pemeriksaan fisik (Tekanan darah, Tinggi badandan berat badan)
  11. dokter memeriksa pasien/klien
  12. dokter memberikan resep kepada pasien
  13. untuk pasien dengan rujukan, petugas ruangan PU membuatkan rujukan
  14. pasien melakukan pembayaran di kasir
  15. pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi
  16. pasien mengambil obat
  17. pasien pulang

LOKET : 5 MENIT

BPJS/KIS/SARASWATI GRATIS

Pemeriksaan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM (PU)"