kartu berobat Puskesmas Jenar (bagi yang sudah pernah berobat)
KTP (bagi yang belum pernah berobat)
Kartu BPJS/KIS/Saraswati
Untuk KIR dokter wajib membawa KTP/kartu identitas lainnya
pasien / klien mengambil nomer antrian
petugas loket memanggil pasien/klien berdasarkan nomer antrian
pasien/klien menuju loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
petugas loket melakukan registrasi pendaftaran di SIMPUS, mengambil rekam medis serta pengkajian awal
petugas loket menjelaskan alur pelayanan
pasien/klien menunggu di depan ruang Pemeriksaan Umum (PU)
petugas loket mengantarkan rekam medis ke ruangan
petugas di ruangan memanggil pasien berdasarkan urutan RM masuk ke ruangan
petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
petugas melakukan anmnesa lebih lanjut dan pemeriksaan fisik (Tekanan darah, Tinggi badandan berat badan)
dokter memeriksa pasien/klien
dokter memberikan resep kepada pasien
untuk pasien dengan rujukan, petugas ruangan PU membuatkan rujukan
pasien melakukan pembayaran di kasir
pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi
pasien mengambil obat
pasien pulang
LOKET : 5 MENIT
BPJS/KIS/SARASWATI GRATIS
Pemeriksaan umum
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.