PELAYANAN KIA DAN KB

  1. kartu berobat Puskesmas Jenar (bagi yang sudah pernah berobat)
  2. KTP (bagi yang belum pernah berobat)
  3. Kartu BPJS/KIS/Saraswati
  4. BUKU KIA (IBU HAMIL DAN NIFAS)
  5. KARTU KB (AKSEPTOR KB LAMA)

  1. pasien mengambil nomer antrian
  2. petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomer antrian
  3. pasien menuju loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
  4. petugas loket melakukan registrasi pendaftaran di SIMPUS, mengambil rekam medis serta pengkajian awal
  5. petugas loket menjelaskan alur pelayanan
  6. pasien menunggu di depan ruang pelayanan KIA dan KB
  7. petugas loket mengantarkan rekam medis ke ruangan
  8. petugas di ruangan memanggil pasien berdasarkan urutan RM masuk ke ruangan
  9. petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  10. petugas melakukan anmnesa lebih lanjut, memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien
  11. petugas melakukan dokumentasi kegiatan
  12. petugas memberikan resep
  13. pasien melakukan pembayaran di kasir
  14. pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi
  15. pasien mengambil obat
  16. pasien pulang

LOKET : 5 MENIT

BAGI YANG TIDAK MEMILIKI, BIAYA SESUAI PERDA YANG BERLAKU

PNC

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store