Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. 1. Surat Pernyataan waris yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Surat Tanah { Sertifikat , Akta Tanah/Leter c}
  3. 3. Asli dan Foto Copy KTP para pihak
  4. 4. Asli dan Foto copy KK
  5. 5. Fotocopy SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir .

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasubag untuk dicrosscheck kelengkapannya,
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga,

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pernyataan Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. ........, PASEAN

Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"