Pelayanan Akte Kelahiran

  1. 1. Mengisi formuir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KTP Orang tua
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK )
  4. 4. Asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong persalinan
  5. 5. Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. 6. Formulir pengantar dari Kecamatan

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasi/Kasubag untuk dicrosscheck kelengkapannya,
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas direkap dan disetor ke kantor Capil oleh Petugas
  7. Hasil Cetak Akte diserahkan ke pemohon.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Proses pembuatan Akte Kelahiran di UPT Kab. Pamekasan
  5. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Untuk Kelahiran Yang Melebihi 60 Hari

Dokumen Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. ......, PASEAN

Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kelahiran"