Pelayanan Kartu Tanda Penduduk { KTP }

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi dan Perekaman Data
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasubag untuk dicrosscheck kelengkapannya,
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas direkap dan disetor ke kantor Capil oleh Petugas
  7. Hasil Cetak KTP diserahkan ke pemohon.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Pelaksanaan perekamam KTP
  5. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil
  6. Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Tanda Penduduk { KTP }

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. ......., PASEAN

Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk { KTP }"