Pelayanan Rekomendasi Pendaftaran Pendidikan

  1. 1. Mengisi form surat Pendaftaran Pendidikan yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasi/Kasubag untuk dicrosscheck kelengkapannya, diparaf dan atau ditandatangani
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga.

  1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran
  2. Pemeriksaan /kelengkapan persyaratan
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Penanda tanganan oleh camat
  5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pendaftaran Pendidikan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. ......, PASEAN

Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pendaftaran Pendidikan"