Pengurusan Sertifikat P-IRT, Halal dan Merk

  1. 1. Persyaratan Permohonan untuk sertifikasi halal (a) Mengisi Formulir Permohonan (b) Perusahaan atau industri Rumah Tangga yang telah memiliki MD atau P-IRT (c) Menyiapkan Materai 3000 dan 6000 sebanyak 1 lembar (d) Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
  2. 2. Persyaratan Permohonan untuk Sertifikat P-IRT (a) Fotocopy KTP Pemilik Usaha (b) Pas Photo 3x4 = 3 Lembar (c) Surat Keterangan Domisili dari Kantor Camat (IUMK) (d) Denah Lokasi (e) Surat Keterangan Berbadan sehat (f) Mengikuti Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (g) Mengisi Formulir
  3. 3. Persyaratan Permohonan untuk Merk (a) Mengisi Biodata (b) Menyiapkan contoh Merk berukuran Maksimal 9x9 CM dan Minimal 2x2 CM (c) Menyiapkan Daftar Barang atau Jasa yang diberi Merk (d) Fotocopy KTP (e) Fotocopy NPWP (untuk Perusahaan) (f) Filosofi Merk

  1. 1. Identifikasi UMKM yang belum mendapatkan sertifikat
  2. 2. Assesment permasalahan dan kegiatan tahun lalu
  3. 3. Menghimpun data UMKM untuk diadakan sosialisasi para pelaku UMKM
  4. 4. Kunjungan ke lokasi para pelaku UMKM
  5. 5. Diberikan pengarahan tentang kebersihan tempat produksi dalam menjalankan kegiatan usahanya
  6. 6. Post test tentang makanan yang sehat dan terbebas dari zat zat yang berbahaya
  7. 7. bagi yang lulus dan bersihnya sanitasi tempat usahanya dapat diberikan sertifikat

1. Identifikasi UMKM yang belum mendapatkan sertifikat  30 menit

2. Assesment permasalahan dan kegiatan tahun lalu 330 menit

3. Menghimpun data UMKM untuk diadakan sosialisasi para pelaku UMKM 60 menit

4. Kunjungan ke lokasi para pelaku UMKM 120 menit

5. Diberikan pengarahan tentang kebersihan tempat produksi dalam menjalankan kegiatan usahanya 30 menit

6. Post test tentang makanan yang sehat dan terbebas dari zat zat yang berbahaya 30 menit

7. bagi yang lulus dan bersihnya sanitasi tempat usahanya dapat diberikan sertifikat 30 menit

Apabila Usulan dari Dinas untuk pengurusan Sertifikat Halal Tidak dipungut biaya

sebaliknya Apabila Pengurusan Sertifikasi Halal Perorangan langsung ke MUI maka dikenakan Biaya Rp. 50.000,- /orang

Pengurusan P-IRT, Halal, Merek Bidang Pemberdayaan UKM

Penanganan Pengaduan Bidang Pemberdayaan UKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Sertifikat P-IRT, Halal dan Merk "