Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS (Jika memiliki BPJS)

  1. 1. Petugas mengambil nomor antrian sesuai pelayanan yang dituju 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan meminta pasien menyerahkan nomor antrian 3. Petugas menanyakan kepada pasien apakah pasien atau keluarganya pernah sudah pernah periksa di puskesmas atau belum. Bila belum pernah berkunjung maka dimaksukkan ke kunjungan baru, apabila sudah pernah berkunjung berarti dimasukkan ke kunjungan lama.
  2. Pasien Baru 1. Petugas menanyakan nama lengkap, kepala keluarga, alamat lengkap 2. Petugas mengecek di SIMPUS untuk memastikan bagwa pasien / kelaurganya memang belum pernah periksa 3. Petugas meminjam KTP dan BPJS bagi yang punya karTU BPJS 4. Petugas mencatat identitas Kepala keluarga kedalam buku register 5. Petugas meminta pasien membaca atau mendengarkan rekaman informasi 6. Petugas membuat kartu berobat sesuai sesuai kode Desa 7. Petugas memberitahu kepada pasien bahwa kartu berobat berlaku untuk satu keluarga, bila kemabli berobat harap dibawa 8. Petugas meminta pasien tanda tangan di form yang sudah disediakan apabila pasien sudah memahami informasi yang ada 9. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu 10. Petuas menyerahkan resep kepada petugas rekam medis
  3. Pasien Lama 1. Petugas menanyakan kartu berobat 2. Petugas menginput data pasien di SIMPUS dan Pcare bagi pasien peserta BPJS 3. Petugas menulis identitas, pelayanan yang dituju, nama pasien, no RM, no antrian, nomer BPJS (bila memiliki BPJS), alamat, tanggal lahir, nama KK, tanggal kunjungan, di resep kosong serta huruf 'L' di pojok kanan atau resep 4. Petugas memberitahu kepada pasien bahwa kartu berobat berlaku untuk satu keluarga 5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu di ruang tunggu 6. Petugas menyerahkan resep kepada petugas rekam medis

Jangka waktu pendaftaran dari pasien mengambil nomor antrian sampai selesai menginput data pasien dibutuhkan waktu 5 menit

Tarif untuk pasien umum Rp 3.500

Tarif untuk pasien BPJS  Gratis

Nomor Antrian Pasien

Layanan pengaduan bisa menghubungi ke nomor 085640288962 SMS/Whatshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien "