- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP

  1. - Blanko isian
  2. - Photocopy KK / KTP
  3. - Surat Pengantar RT

  1. Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Pemerintahan
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan di arsipkan
  6. diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan

Berkas kalau telah lengkap akan siap sesuai waktu yang disediakan,apabila pejabt yang tekan surat berada ditempat danselanjutnya diserahkan ke Kecamatan serta apabila blangko KTP tersedia oleh Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP"