Rekomendasi izin Operasional LKS

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Ketua Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas melakukan verifikasi lapangan
  6. Proses pembuatan rekomendasi
  7. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan rekomendasi

Respon permohonan : 1 hari kerja

Tindak lanjut : 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin Operasional LKS

  • Pusat panggilan :0811-520-2277
  • Website : https://dinsos@palangkaraya.go.id
  • email:dinsos@palangkaraya.go.id
  • instagram : @dinsospky
  • facebook : Dinas Sosial Palangka Raya
  • SPAN-LAPOR! : website : lapor.go.id, SMS : 1708, e-mail: kontak@lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin Operasional LKS"