Pelayanan Akta Kelahiran Baru

  1. Formulir F2.01 yang telah ditandatangani pemohon
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter,Bidan atau STPJM kelahiran
  3. Fotocopy buku nikah atau STPJM suami istri
  4. Fotocopy KTP el saksi kelahiran 2 Orang
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon Pemohon menunggu nomor antrian Operator memvalidasi berkas pemohon Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran Pemohon menunggu dokumen Akta Kelahiran di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mengajukan permohonan nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memvalidasi berkas pemohon

Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran

Pemohon menunggu dokumen Akta Kelahiran di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

email: disdukcapil.pidiekab@gmail.com

Hp:081264618066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran Baru"