Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
Pemohon mendapatkan nomor antrian
Pemohon menunggu nomor antrian
Operator memverifikasi data pemohon
Operator mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga
Pemohon mendapatkan dokumen Kartu Keluarga setelahdi tandatangani secara elektronik ( TTE )
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store