Pelayanan Kartu Keluarga Hilang

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy KTP el kepala keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu nomor antrian
  3. Operator memverifikasi data pemohon
  4. Operator mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga
  5. Pemohon menunggu dokumen Kartu Keluarga di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mendapatkan nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memverifikasi data pemohon

Operator mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga

Pemohon mendapatkan dokumen Kartu Keluarga setelahdi tandatangani secara elektronik ( TTE )

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Hilang"