Pelayanan Fisioterapi

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Surat Rujukan internal dari unit
  3. SJP/SEP untuk pasien BPJS
  4. Bukti Bayar dari Kasir Rumah Sakit (untuk pasien umum)

  1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan petugas untuk pengambilan SEP
  3. Pasien membawa SEP ke Poli Rehabilitasi Medik
  4. Mengisi informed konsen di ruang pelayanan fisioterapi untuk pasien baru
  5. Menandatangani lembar persetujuan tindakan
  6. Melaksanakan tindakan fisioterapi
  7. Pasien pulang/ kembali keruangan perawatan

< 1>

Waktu Pelayanan 60 menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor     38  tahun 2017
JKN :   sesuai dengan tarif INACBG

Pelayanan Fisioterapi

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMSWA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"