Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi Akta Kematian
  4. 4. Fotokopi Sertifikat Tanah
  5. 5. Fotokopi KTP Ketua RT RW
  6. 6. Fotokopi Buku Nikah
  7. 7. Fotokopi KTP Saksi 2 Orang
  8. 8. Fotokopi KTP Semua Ahli Waris
  9. 9. Fotokopi KK Semua Ahli Waris
  10. 10. Fotokopi Akte Kelahiran Semua Ahli Waris
  11. 11. Materai Rp.6000,- ( 3 Lembar )

  1. - Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan Surat -Surat
  2. - Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. - Legalisasi di Kesekretariatan
  4. - Registrasi
  5. - Penyerahan Berkas Kembali ke Pemohon
  6. - Peninjauan Lapangan (Apabila di Perlukan )
  7. - Penerbitan Dokumen (Ahli Waris Hadir )

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris"