Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01)
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nakhoda kapal laut/pilot pesawat terbang
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) orang tua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran (fotocopy KTP-el 2 orang saksi)
  6. Persetujuan Kepala Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya
  7. Fotocopy ijazah / rapor bagi yang sudah memiliki

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dengan melampirkan persyaratan
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data dan merekam data Kelahiran kedalam database;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan Buku Daftar Kelahiran WNI, serta mencetak Kutipan Akta kelahiran;
  4. Petugas registrasi memintakan tanda tangan pelapor dan saksi pada Register Akta Kelahiran;
  5. Kepala Dinas menandatangani Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Perkawinan

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"