- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP

  1. - Blanko isian
  2. - Photocopy KK / KTP
  3. - Surat Pengantar RT

  1. Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Pemerintahan Kelurahan
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan di arsipkan

Berkas kalau telah lengkap bisa siap sesuai waktu yang disediakan,apabila pejabat yang tekan berkas ada ditempat dan selanjutnya disrahkan ke Kecamatan kalau ada Blangko KTP tersedia dari Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP"