- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP

  1. - Blanko isian
  2. - Photocopy KK / KTP
  3. - Surat Pengantar RT

  1. Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Pemerintahan Kelurahan

Berkas pemohon setelah di proses kalau sudah lengkap akan ditekan oleh pejabat apabila berada ditempat dan diteruskan Ke Kecamatan dan apabila Blangko KTP tersedia dari capill akan siap sesuai waktu yang disediakan 

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP"