Permohonan IMB

  1. - Blanko atau permohonan IMB isian
  2. - Gambar bangunan Rangkap enam diatas kertas A#
  3. - Photocopy KK / KTP
  4. - Pengantar RT
  5. - Ranji Keluarga - Akta jual beli atau Sertifikat

  1. Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Trantibum
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah serta legalisir foto copy Sertifikat
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan di arsipkan
  6. diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan

Permohonan IMB kalau berkas telah siap sesuai waktu ditetapkan akan dietakan serta dilegalisir Sertifikat oleh pejabat yang tekan berkas berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Seksi Trantibum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan IMB "