Permohonan IMB

  1. - Blanko isian arau permohonan IMB dari Dinas PUPR
  2. - Gambar Bangunan dengan kertas A3 enam Rangkap
  3. - Photocopy KK / KTP
  4. - Pengantar RT
  5. - Ranji Keluarga - Akta jual beli atau Sertifikat

  1. Berkas sa;lah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Trantibum
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah serta legalisir Sertikikat atau surat Mamak Kepala Waris
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan di arsip kan
  6. Berkas salah satu permohonan sda yang telah ditanda tangani Lurah atau dilegalisr sertifikat atau siurat Mamak Kepala Waris
  7. diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan

berkas pemohon kalau  lengkap bisa siap 1 ( satu ) hari ,apabila pejabat yang tekan permohonan IMB berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Seksi Trantibum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan IMB"