- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP

  1. - Blanko isian
  2. - Blanko isian
  3. - Surat Pengantar RT

  1. Berkas sa;lah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi Pemerintahan
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan arsip
  6. Berkas salah satu permohonan sda yang telah ditanda tangani Lurah
  7. diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan

Pembuatan dan Perpanjangan KK/KTP di kelurahan bersifat pengantar ke Kecamtan bisa 1 ( satu ) hari ,kalau berkas telah lengkap akan di tekan pejabat apabila ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP"