Pengantar Pindah Datang

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli yang di tuju
  4. 4. Fotokopi dan Asli Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal
  5. 5. Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  6. 6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. 7. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir

  1. - Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan Surat -Surat
  2. - Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. - Legalisasi di Kesekretariatan
  4. - Registrasi
  5. - Penyerahan Berkas Kembali ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT PENGANTAR PINDAH DATANG WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Datang"