Pengantar Pindah

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. 4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli yang Pindah
  5. 5. Pas Foto Ukuran 3X4 Berwarna
  6. 6. Alamat Lengkap Tujuan Pindah

  1. - Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan Surat -Surat
  2. - Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. - Legalisasi di Kesekretariatan
  4. - Registrasi
  5. - Penyerahan Berkas Kembali ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah"