Permohonan Pengantar Ijin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Fotokopi KK
  5. 5. Pas Foto Ukuran 4X6 ( 2 Lembar )
  6. 6. Foto Usaha harus di Wilayah Kecamatan Ngaliyan

  1. - Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan Surat -Surat
  2. - Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. - Legalisasi di Kesekretariatan
  4. - Registrasi
  5. - Penyerahan Berkas Kembali ke Pemohon
  6. - Peninjauan Lapangan (Apabila di Perlukan )

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IUMK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Ijin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) "