Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir
  5. Pas Foto Ukuran 3X4 Berwarna

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan Surat -Surat
  2. Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. Legalisasi di Kesekretariatan
  4. Registrasi
  5. Penyerahan Berkas Kembali ke Pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Secara Langsung

Media Sosial Kelurahan

Telpon Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)"