Permohonan Pembuatan KK

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB
  3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli
  5. Fotokopi dan Asli Surat Keterangan
  6. Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir

  1. Pemohon mengajukan Permohonan
  2. Petugas Pelayanan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Administrasi
  3. Legalisasi di Kesekretariatan
  4. Registrasi
  5. Penyerahan Berkas Kembali ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Secara Langsung

Media Sosial Kelurahan

Telpon Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan KK"