BP Umum

  1. Sudah terdaftar dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

  1. Datanglah dengan membawa KTP, jaminan kesehatan (BPJS) dan kartu berobat
  2. Ambil nomor antrian di layar yang sudah disediakan, tunggu hingga dipanggil petugas pendaftaran
  3. Tunggu hingga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di BP Umum
  4. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar
  5. Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan
  6. Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi/rujukan yang telah dilakukan

1.     Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di aplikasi pelayanan kesehatan

2.     Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas nama, usia/alamat nama dan usia/alamat dalam aplikasi pelayanan kesehatan.

3.     Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas nama, usia/alamat pasien tidak sesuai

4.     Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)

5.     Petugas melakukan pemeriksaan vital sign

6.     Petugas melakukan  pemeriksaan fisik  pasien sesuai kebutuhan

7.     Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau  konsultasi bila ada indikasi.

8.     Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan  vital  sign, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika dilakukan)

9.     Petugas kesehatan/paramedis konfirmasi kepadabila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu

10.  Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, bila ada indikasi.

11.  Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan  yang lebih tinggi bila ada indikasi

12.  Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign   dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil  konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan.

13.  Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar

14.  Petugas memberikan resep dan nota pembayaran untuk dibawa ke kasir dan ke apotek jika diperlukan.

15.  Petugas mendokumentasikan dalam aplikasi pelayanan kesehatan semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi  dan terapi/rujukan yang telah  dilakukan.

 

A.    Jangka Waktu Penyelesaian

1.     Waktu pemeriksaan umum (10-15 menit)

2.     Waktu tindakan (15-30 menit)

1.     Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

NO.

PELAYANAN

TARIF (Rp)

I

Pengobatan Umum/Konsultasi

 

1

Rawat jalan umum/Konsultasi

10.000

2

Konsultasi Gizi, sanitasi, laktasi

5.000

3

Pemeriksaan kesehatan pelajar

8.000

4

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

5

Pemeriksaan calon pengantin (2)

15.000

6

Pemeriksaan kesehatan Haji

50.000

7

Rawat darurat

20.000

 

 

II

Tindakan THT

 

1

Toilet hidung/pembersihan kotoran

            30.000

2

Toilet Telinga/pembersihan kotoran

            30.000

3

Tampon antiseptik/adrenalin

            30.000

4

Medikasi post op minor & kecil

            20.000

5

Spoeling dari suction telinga

            30.000

6

Pengangkatan corpus telinga

            30.000

7

Pengangkatan cerumen yang sulit

            50.000

III

Tindakan Medis dan Terapi

 

1

Debridemen luka

            25.000

2

Jahit luka 1-3 jahitan

50.000

3

Jahit luka 4-10 jahitan

            70.000

4

Jahit luka > 10 jahitan

100.000

5

Tindik daun telinga

            20.000

6

Lepas jahitan 1-5

            5.000

7

Lepas jahitan 5-10

            5.000

8

Lepas jahitan > 10 jahitan

            5.000

9

Insisi/Exsisi

            50.000

10

Ekstaksi kuku

            70.000

11

Ekstraksi corpusalienum

            50.000

12

Perawatan luka gigitan binatang

            25.000

13

Perawatan luka bakar <10>

            30.000

14

Perawatan luka bakar > 10% tidak komplek

            50.000

15

ATS (Anti Tetanus Serum)

            130.000

16

Pengangkatan benda asing dengan sayatan ringan

        70.000

17

Pasang kateter (tidak termasuk kateter)

25.000

18

Pasang infus pada dewasa

15.000

19

Pemasangan infus pada anak termasuk fiksasi

        20.000

20

Pemakaian nebulizer

        50.000

21

Injeksi

5.000

22

Skin test

          10.000

23

Pemasangan spalk

        30.000

24

Pemasangan 02 (belum termasuk O2)

20.000

25

Penggunaan O2 per jam

          10.000

 

Home care (D3 Akper)

 

26

Partial

        40.000

27

Intermediate

        85.000

28

Total Care

      120.000

 

Home care (Profesional/Nurse)

 

29

Partial

        50.000

30

Intermediate

        90.000

31

Total Care

      130.000

32

Pemasangan Nasagosric Tube (NGT)

            70.000

33

Pelepasan NGT

            15.000

34

Tindakan pra rujukan

            125.000

35

Pemasangan kateter ( dengan kateter)

            60.000

36

Pelepasan kateter

            15.000

37

Penanganan kejang

            70.000

38

Penanganan syok anafilaksi

            75.000

 

 

 

IV

Penunjang Diagnostik

 

1

Spirometer

30.000

2

EKG

        40.000

 

2.        Pasien Peserta BPJS

Sesuai dengan Perpres No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Biaya Gratis).

konsultasi dokter

1.     Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Website Puskesmas Cawas II.

2.     SMS Center Puskesmas/WA : 085741394378 (Selama Jam Kerja)

3.     Email : puskesmas_cawas2@ymail.com

4.     Secara tertulis melalui :

a.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Cawas II

b.     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BP Umum"