Pelayanan Akta Kematian Gratis di RSUD Ungaran

  1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
  2. Asli kartu keluarga yang meninggal
  3. Foto copy e-KTP yang meninggal
  4. Foto copy e-KTP 2 orang saksi
  5. Foto copy e-KTP pemohon

  1. Keluarga pasien menghubungi petugas RS RS untuk pengurusan akta kematian melalui RSUD Ungaran
  2. Petugas ruangan menginformasikan pada petugas pelaksana pengurusan akta kematian
  3. Petugas pelaksana pengurusan akta kematian mendatangi ruangan dimana pasien dirawat atau keluarga pasien sebagai pemohon dapat mendatangi petugas pelaksana pengurusan akta kematian di ruang kantor sub bagian Perencanaan dan Keuangan
  4. Pemohon mengisi formulir pengurusan akta kematian
  5. Pemohon melampirkan persyaratan administrasi yang digunakan untuk mengurus akta kematian
  6. Pemohon dan 2 orang saksi menandatangani register dan kutipan akta kematian
  7. Petugas pelaksana pengurusan akta kematian melakukan proses verifikasi dan validasi isian formulir dan persyaratan administrasi
  8. Petugas pelaksana pengurusan akta kematian melakukan input data pemohon selanjutnya melakukan scanning berkas persyaratan dan selanjutnya file scanning dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang melalui email
  9. Pengiriman register ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang oleh petugas pelaksana pengurusan akta kematian
  10. Proses pembuatan akta kematian kurang lebih tujuh hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
  11. Batas waktu permohonan pembuatan akta kematian di RSUD Ungaran adalah 30 hari sejak tanggal kematian, setelah batas waktu tersebut pemohon dapat mengurus akta kematian secara mandiri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang

Proses pembuatan akta kematian kurang lebih 7 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Pelayanan Akta Kelahiran di RSUD Ungaran Gratis

Pelayanan Akta Kematian Gratis di RSUD Ungaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian Gratis di RSUD Ungaran"