Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Hasil analisis sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwengang
  3. 3. Fotocopy IMB
  4. 4. Fotocopy akta pendirian
  5. 5. Rekomendasi kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  6. 6. Fotocopy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang
  7. 7.Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  8. 8. Pas foto 3x4 2 lembar
  9. 9. Permohonan dibuat rangkap 3 ( 1 asli, 2 fotocopy )

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan Pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email: dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional"