Izin Usaha Pasar Moderen

  1. 1. Permohonan
  2. 2. fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy TDP kecuali untuk minimarket
  4. 4. Fotocopy NPWP perusahaan
  5. 5. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- kesanggupan melaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku
  6. 6. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  7. 7. Rencana kemitraan dengan usahan mikro kecil
  8. 8. Fotocopy akta cabang pengurus jika usaha ini merupakan cabang
  9. 9. Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat usaha/akta jual beli/bukti kerjasama/PL mencakup
  10. 10. Fotocopy IMB
  11. 11. Rekomendasi dinas terkait
  12. 12. Dokumen lingkungan hidup
  13. 13. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  14. 14. Permohonan dibuat rangkap 3 ( 1 asli, 2 fotocopy )
  15. 15. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan Penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan Pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pasar Moderen"