Pelayanan Surat Keterangan Domisili sekretaris Partai Politik/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Ketua /Penanggungjawab
  4. Fotocopy KK
  5. Akte pendirian / susunan kepengurusan yang telah disahkan oleh pimpinan setingkat di atas di Parpol/LSM

  1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili Parpol/LSM
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan,Domisili Sekretariat,Parpol/LSM,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon,jika lengkap disampaikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan
  3. Memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Parpol /LSM, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  4. Memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Parpol / LSM,jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Ekonomi Pembangunan,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Memeriksa permohonan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Parpol/LSM, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Mencatat dalam buku agenda, menstempel,menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Menerima Surat Keterangan Domisili Sekretariat Parpol / LSM, menandatangani tanda terima pada buku agenda

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Sekretariat Partai Politik / LSM

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili sekretaris Partai Politik/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)"