Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. 1. Rawat jalan : a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - lembar resep dari dokter
  2. 2. Rawat inap : - Lembar resep/CPO

  1. 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,JKBM) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

Pelayanan Apotik Rawat jalan dan Rawat Inap

Biaya Diseuaikan dengan Peraturan Daerah kabupaten Lebong dan KLAIM BPJS

Pelayanan Instalasi Farmasi rawat inap dan rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"