pelayanan Forensik dan Medikolegal

  1. Kartu Identitas
  2. BPJS
  3. Permintaan VER

  1. 1. Pasien datang 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis 4. Pengambilan obat ( bila ada ) 5. Penyelesaian administrasi 6. Pasien pulang/dirawat

Pelayanan Forensik (Kamar Jenazah) Dan Medikolegal (VISUM)

Biaya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong

Pelayanan forensik dan medikolegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Forensik dan Medikolegal"