Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan/ Permintaan Rawat Inap

  1. 1.Pendaftaran admisnistrasi 2.Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 5. Pengambilan obat 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

Pelayanan Instalasi Kebidanan (VK)

Tarif Berdasarkan Klaim BPJS dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong

pelayanan kamar bersalin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin "