Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. KARTU IDENTITAS / KTP
  2. KARTU BPJS
  3. PERMINTAAN RAWAT INTENSIF

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Pelayanan Rawat Intensif (HCU) high care Unit Terdapat 4 Tempat Tidur 

Biaya Disesuaikan dengan Peraturan daerah Kab. Lebong dan Klaim BPJS

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"