1. Mengeluarkan surat Edaran ke KSP/USK, KJKS/UJKS untuk melakukan penilaian kesehatan 15 Menit
2. Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kabid Fasilitasi dan Pemberdayaan usaha Simpan Pinjam atas laporan keuangan yang diterima 1 hari
3. Memerintahkan Tim teknis untuk melakukan proses penilaian kesehatan Koperasi 1 hari
4. Tim Teknis melakukan olah data dalam Kertas Kerja Penilaian dan Menyerahkan hasil penilaian kesehatan 2 hari
5. Menetapkan SK Penilaian Kesehatan, Kertas Kerja Penilaian dan Sertifikat 1 hari
6. Mengundang Koperasi yang telah dinilai ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang 2 hari
7. Menyerahkan hasil penilaian kesehatan 1 hari
-
Penilaian Kesehatan Koperasi bidang Fasilitasi dan Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam
Bidang Fasilitasi dan Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store