Pelayanan Laboratorium

  1. 1
  2. kartu identitas
  3. Kartu BPJS (peserta BPJS)

  1. 1
  2. Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat;
  3. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sempel;
  4. Pengambilan sempel oleh petugas laboratoruim;
  5. Pemeriksaan sempel dan analisa;
  6. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien atau petugas IGD/petugas rawat inap.

Waktu tunggu hasil pelayanan hasil laboratorium paling lama 140 menit untuk kimia darah dan darah rutin

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2019

Pelayanan Laboratorium

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store