IBS (Instalasi Bedah Sentral)

  1. KARTU IDENTITAS /KTP
  2. KARTU BPJS
  3. SEP /SURAT PERSETUJUAN TINDAKAN

  1. Pasien dengan indikasi operasi diberi penjelasan oleh dokter;
  2. Apabila pasien setuju operasi, maka dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan;
  3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan (Informed Concent);
  4. Pasien didaftarkan di kamr operasi/IBS oleh perawat /petugas IGD/petugas rawat inap;
  5. Dokter anestasi melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien;
  6. Dokter anestesi dan pasien menandatangani persetujuan tindakan operasi;
  7. Dilakukan persiapan pre operasi, pasien diantar ke ruang operasi oleh perawat IGD/rawat inap;
  8. Petugas kamar operasi melaksanakan serah terima pasien selanjutnya dilakukan operasi di kamar operasi; dan
  9. Pasien pindah ke ruang rawat/pulang.

  1. Waktu tunggu operasi elektif adalah 2 (dua) hari; dan
  2. Waktu penyelesaian pelayanan bedah sentral tergantung pada jenis operasi dan kondisi pasien.

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2017

pelayanan bedah sentral

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store