Pelayanan IGD

  1. identitas diri

  1. a. Pasien gawat darurat diterima petugas untuk menentukan kegawatan di ruang triase;
  2. b. Pasien/keluarga/pengantar pendaftar di Tempat Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (TPPGD);
  3. c. Petugas TPPGD menyerahkan rekam medis pasien kepada dokter/perawat jaga;
  4. d. Pasien diperikssa dan dilakukan tindakan medis oleh dokter dan perawat jaga sesuai indikasi;
  5. e. Pemeriksaan penunjang (laboratorium dan/atau radiologi) bila ada;
  6. f. Pengambilan obat di apotek IGD;
  7. g. Penyelesaian administrasi di kasir IGD;
  8. h. Pasien pulang/rujuk.

  1. Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat adalah 5 (lima) menit;
  2. Waktu penyelesaian pelayanan gawat darurat sesuai dengan kondisi pasien.

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store