Kamar Jenazah

  1. Permintaan dari keluarga
  2. Permintaan dari Penyidik

  1. a. Pasien dinyatakan sudah meninggal oleh dokter pemeriksa;
  2. b. Jenazah dibawa petugas ke kamar jenazah;
  3. c. Petugas kamr jenazah melakukan pelayanan pemulasaran jenazah sesuai dengan permintaan keluarga pasien;
  4. d. Jenazah dibawa pulang oleh keluarga.

2 Jam

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2017

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store