Administrasi Izin Usaha Simpan Pinjam Dan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam Koperasi

  1. 1. Membawa surat Permohonan
  2. 2. Dokumen Kelengkapan Izin Usaha Simpan Pinjam seperti :
  3. a. Bukti Setor Modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada Bank Umum
  4. b. Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa Rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS koperasi
  5. c. Rencana Kerja selama 3 Tahun
  6. d. Administrasi dan Pembukuan USP pada KSP atau USP/USPPS koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
  7. e. Nama dan Riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
  8. f. memiliki kantor dan sarana kerja
  9. g. memiliki Dewan pengawas Syariah dengan Rekomendasi DSN-MUI atau MUI Propinsi/Kabupaten/Kota setempat
  10. 3. Persyaratan Pembukaan kantor Cabang sebagai berikut :
  11. a. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan Simpan Pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
  12. b. bagi KSPPS/USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas syariah yang telah bersetifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI
  13. c. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah ''cukup sehat'' pada 1 (satu) tahun terakhir
  14. d. Mempunyai Anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
  15. e. Memiliki Modal Kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000,-
  16. f. Memiliki Laporan Keuangan Koperasi yang bersabgkutan dalam 2 tahun terakhir
  17. g. Memiliki Rencana kerja Kantor cabang paling sedikit 1 tahun
  18. h. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  19. i. Calon Kepala Cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi

  1. 1. Pengurus Koperasi mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam dan rekomendasi kantor cabang usaha simpan pinjam
  2. 2. Staf pelaksana menyusun Draft perencanaan pemeriksaan permohonan
  3. 3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengembangan SDM Koperasi memeriksa draft perencanaan pemeriksaan permohonan
  4. 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi melakukan pengkajian, menelaah dan meneliti serta menganalisa kertas kerja pemeriksaan
  5. 5. Kepala Dinas memberikan arahan dan keputusan pelaksanaan pemeriksaan permohonan
  6. 6. Kepala Bidang menugaskan Kasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan permohonan
  7. 7. Kepala Seksi beserta Penyuluh koperasi melaksanakan kunjungan ke koperasi dalam rangka pemeriksaan permohonan
  8. 8. Staf pelaksana mendokumentasikan arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan permohonan

1. Surat permohonan 15 menit

2. Draft perencanaan pelaksanaan pemeriksaan permohonan 60 menit

3. Kertas kerja pemeriksaan permohonan 60 menit

4. Telaahan Staf, Nota Dinas, Surat 15 menit

5. Disposisi 15 menit

6. Dokumen pelaksanaan pemeriksaan permohonan 30 menit

7. Laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan permohonan dan kunjungan ke koperasi 180 menit

 

 

 

-

Bidang Pemberdayaan Koperasi

Penanganan Pengaduan Bidang Pemberdayaan Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Izin Usaha Simpan Pinjam Dan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam Koperasi"