Bimbingan Teknis Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi

  1. 1. Membawa Surat Permohonan
  2. 2. Draft Data perencanaan pelaksanaan bintek
  3. 3. Dokumen pelaksanaan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi

  1. 1. kuasa pendiri/pengurus Koperasi/Kelompok masyarakat mengajukan permohonan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi
  2. 2. Staf pelaksana menyusun Draft perencanaan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi
  3. 3. Kepala Seksi memeriksa draft
  4. 4. Kepala Bidang menandatangani dan meneruskan ke Kadis
  5. 5. Kepala Dinas memberikan arahan dan keputusan pelaksanaan bintek
  6. 6. Kepala Bidang menugaskan Kasi melaksanakan kegiatan bintek
  7. 7. Kepala Seksi beserta Penyuluh koperasi melaksanakan bintek
  8. 8. Staf pelaksana mendokumentasikan arsip yang berkaitan dengan kegiatan bintek

1. Surat Permohonan 15 Menit

2. Draft Data perencanaan pelaksanaan bintek 60 Menit

3. Dokumen pelaksanaan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi 60 menit

4. Telaahan Staf, Nota Dinas, Surat 15 menit

5. Disposisi 30 menit

6. Dokumen pelaksanaan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi 30 menit

7. Laporan hasil pelaksanaan bintek pendirian, PAD dan pembubaran koperasi

8. Dokumen, arsip kelembagaan

-

Bidang Pemberdayaan Koperasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi"