Pelayanan Radiologi Rawat Inap

  1. Melalui perawat

  1. Petugas Rawat Inap
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pemriksaan radiologi
  3. Pemeriksaan radiologi oleh petugas radiologi sesuai dengan surat pengantar
  4. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi
  5. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap.

Tergantung Jenis Pemeriksaan

Pasien Umum : Sesuai Dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

Pasien BPJS : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pemeriksaan radiodiagnostik dengan kontras, Foto (Thorax, Kepala, Extremitas Atas, Extremitas Bawah, Vertebrae, Abdomen), USG (Abdomen, Traktus Urinarius, Testis, Thorax DLL) CT SCAN(Kepala, Thorax, Abdomen, Sinus, DLL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store