Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non SIAK

  1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000 dan diketahui Ketua RT. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak Fotocopy KTP saksi 2 orang, Fotocopy Bukti Lunas PBB
  2. Berkas Permohonan pembuatan Surat Keterangan Kematian Non SIAK
  3. Buku agenda, Stempel, dan surat keterangan kematian Non SIAK
  4. Buku agenda, dan Surat Keterangan Kematian Non SIAK

  1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan surat keterangan Kematian Non SIAK kepada Petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pembuatan Surat keterangan kematian non SIAK Jika tidak lengkap dikembalikan dan diperbaiki, Jika lengkap diproses
  3. Mengetik draft Surat kematian Non SIAK, menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Menyampaikan kepada Sekretaris Kelurahan, Jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Di paraf dan disampaikan kepada Lurah, Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Ditandatangani dan disampaikan kepada Petugas Loket
  7. Mencatat kedalam buku Agenda , Menstempel, Menyerahkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK Kepada pemohon dan mengarsipkan
  8. Menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK, Menandatangani tanda terima pada buku agenda.

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku agenda dan Surat Keterangan Kematian Non SIAK

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian Non SIAK"