Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan

  1. Surat Relass tergugat/Penggugat yang tidak berada di tempat
  2. Berkas permohonan Registrasi Surat Relass
  3. Buku Agenda Stempel dan Registrasi Surat Relass
  4. Buku agenda dan Registrasi Surat Relass

  1. Menyerahkan berkas permohonan Registrasi Surat Relaas Kepada tugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Registrasi Surat Relaas jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, Jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Memeriksa Berkas Permohonan Registrasi Surat Relaas, Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada petugas Loket, Jika lengkap disampaikan kepada Sekretaris Lurah
  4. Memeriksa berkas Permohonan Registrasi Surat Relaas, Jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan untuk diperbaiki masyarakat, Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  5. Memeriksa berkas permohonan Registrasi Surat Relaas Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, Jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  6. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan Registrasi Surat Relaas Kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Menerima Registrasi Surat Relaas, Menandatangani tanda terima pada buku agenda

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Relass diterima pemohon

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Relass dari Pengadilan"