Farmasi Rawat Inap

  1. Lembar resep

  1. 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
  2. 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum, JKN, asuransi lain)
  3. 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  4. 4. Pengecekan obat
  5. 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

  1. Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit
  2. Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit

Pasien Umum : Sesuai Dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

Pasien BPJS : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

1.Pelayanan obat jadi 2. Pelayanan obat racikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store